PUISI PEMBUKA

BERSINERGI MENGINSPIRASI

Angin terus berhembus dengan Titah-Nya. Air terus mengalir dengan Takdir-Nya. Detik demi detik terus berlalu, Menit demi...

AD/ART HMPS PENDIDIKAN BIOLOGI FKIP UNRAM

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2018
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya Biologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempunyai peranan penting untuk mencapai tujuan bangsa dan Negara, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945.
Peranan Biologi, perlu dikembangkan keberadaannya di tengah – tengah kehidupan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat, oleh karena itu kami sebagai mahasiswa Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram ikut serta bertanggung jawab untuk berjuang mewujudkan cita – cita tersebut.
Maka demi tercapainya cita – cita tersebut, kami dari organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi bertekad untuk bersama masyarakat, memajukan Pendidikan Biologi Jurusan Pendidikan Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram yang ada di Daerah dan Nasional dengan berpedoman pada dasar – dasar sebagai berikut:

PERATURAN ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA ORGANISASI, WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram, Selanjutnya disingkat HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram
Pasal 2
Waktu
Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 49/DIKTI/Kep/1984, bahwa Program Studi Pendidikan Biologi diresmikan pada tanggal 18 juli 1984 sehingga HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram didirikan pada tanggal 18 juli 1984.
Pasal 3
Kedudukan
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram berkedudukan di FKIP Universitas Mataram.

BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Landasan
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Status
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram merupakan organisasi resmi yang telah mendapatkan pengakuan dari Dekan FKIP Unram dan seluruh Civitas Akademika
Pasal 7
Sifat
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram bersifat ilmiah, professional, terbuka, independen dan demokrasi

BAB III
TUJUAN,FUNGSI, dan PERAN
Pasal 8
Tujuan
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram bertujuan membentuk mahasiswa Pendidikan Biologi yang beriman, bertaqwa kreatif, inovatif dan ispiratif
Pasal 9
Fungsi
HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram berfungsi :
  1. Sebagai wadah silaturahim antara mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  2. Untuk mengembangkan wawasan dan membudayakan pembelajaran pendidikan Biologi kontemporer serta pengaplikasiannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Pasal 10
Peran
  1. Menyelenggarakan forum diksusi untuk menelaah dan membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan Pendidikan Biologi.
  2. Mengaplikasikan bidang Biologi sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat dengan berlandaskan keimanan, ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram adalah seluruh mahasiswa pendidikan Biologi FKIP UNRAM yang masih aktif kuliah.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi HMPS PENDIDIKAN BIOLOGI FKIP UNRAM terdiri dari:
  1. Pembina Organisasi
  2. Dewan Pertimbangan Organisasi
  3. Pengurus Organisasi.
  4. Anggota.

BAB VI
FORUM MUSYAWARAH UMUM
Pasal 13
Forum musyawarah Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram dilaksanakan dengan sistem Rapat Umum.

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 14
Sumber dana HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram diperoleh dari:
  1. Dana birokrasi FKIP Unram.
  2. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
  4. Iuran mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 15
Atribut HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram ditetapkan melalui Rapat kerja HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.

BAB IX
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam rangkaian Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB X
Aturan tambahan
Pasal 17
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1
Anggota HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram terdiri dari; anggota Pengurus dan anggota Sipil.
Pasal 2
Sistem penerimaan anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram ditentukan dengan syarat sebagai berikut:
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan.
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan syarat dan teknis yang telah disepakati oleh Ketua HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram terpilih dan anggota pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Kewajiban
Kewajiban anggota pengurus:
  1. Menaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan.
  4. Berkomitmen dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kepengurusan HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  5. Sebagai media penyaluran informasi bagi anggota sipil.
Kewajiban anggota sipil:
  1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  2. Mendukung dan ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
Pasal 4
Hak
Hak-hak anggota pengurus:
  1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan hak bicara.
  2. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
  3. Setiap anggota berhak mengusulkan dan merancang program kerja.
  4. Setiap anggota berhak membuat dan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
Hak-hak anggota sipil:
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengaspirasikan pendapat.
  2. Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
  3. Berperan serta dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  4. Setiap anggota berhak menggunakan pakaian dinas harian (PDH) HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.

BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram terdiri dari Pembina, DPO, Ketua Umum, dan Badan Pengurus Harian (BPH)
BAB IV
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 6
  1. Masa jabatan pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SK Dekan FKIP Unram.
  2. Ketua Umum yang akan di missioner tidak dapat dipilih kembali.
Pasal 7
Pemilihan dan Persyaratan Ketua Umum
  1. Pemilihan dan pengangkatan ketua umum dilaksanakan dalam Musyawarah Umum oleh anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  2. Persyaratan calon Ketua Umum:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      Berkomitmen dan bertanggung jawab.
    2. IPK minimal 3,00.
    3. Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi FKIP UNRAM.
    4. Tidak menjabat sebagai pengurus inti dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai ketua di organisasi tingkat fakultas.
    5. Aktif minimal 1 (satu) periode kepengurusan HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram..
    6. Syarat-syarat yang belum ditentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku.
Pasal 8
Pemberhentian dan Pergantian Ketua Umum
Pada saat masa bhakti ketua dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut:
  1. Meninggal dunia.
  2. Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
  3. Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  4. Apabila ketua umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana tercantum dalam 4.a, maka ketua umum diberhentikan dengan hormat dan anggota pengurus dapat secara otomatis mengganti kedudukannya.
  5. Apabila ketua umum dimisioner sebelum akhir masa jabatan maka akan dilakukan rapat istimewa.

BAB V
TUGAS TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal 9
Kepengurusan
  1. Dalam pelaksanaan tugasnya, ketua umum membentuk kepeng urusan yang terdiri dari sekretaris umum,bendahara umum, dan departemen.
  2. ketua umum memilih sekretaris umum,bendahara umum, dan koordinator departemen berdasarkan hak priogratifnya.
  3. kepengurusan dimulai saat disahkan pada rapat kepengurusan.
  4. kepengurusan berakhir setelah serah terima jabatan ketua umum lama kepada ketua umum terpilih.
  5. Re-shuffle kepengurusan dikarenakan hal-hal:
    1. Meninggal dunia.
    2. Menderita sakit yang memerlukan perawatan minimal 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
    3. Tidak aktif di kepengurusan selama 1(satu) bulan .
    4. Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
    5. Re-shuffle diadakan pada saat rapat pengurus.
  6. Anggota pengurus berhenti dikarenakan hal-hal :
    1. Meninggal dunia.
    2. Telah melaksanakan kegiatan yang menyimpang amanat musyawarah umum dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
    3. Mendapat sanksi akademik yang mengakibatkan anggota bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan di Pendidikan Biologi.
      Pindah jurusan.
Pasal 10
Ketua Umum
  1. Ketua umum adalah pimpinan tertinggi dari Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Unram yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat mahasiswa Biologi selama masa bhakti.
  2. Hak dan kewajiban :
    1. Ketua Umum bertindak atas Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Unram dalam mengatur, mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
    2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing koordinator.
    3. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tulisan pada akhir masa bhaktinya.

BAB VI
FORUM PERMUSYAWARATAN HMPS PENDIDIKAN BIOLOGI FKIP UNRAM
Pasal 11
Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram :
  1. Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi
  2. Diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
  3. Peserta Rapat Umum merupakan mahasiswa pendidikan biologi FKIP Universitas Mataram.
  4. Diselenggarakan oleh panitia pelaksana Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
Hak dan wewenang Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram:
  1. Menentukan tempat penyelenggaraan Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  2. Mengamandemen, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Meminta pertanggungjawaban pengurus inti yang akan dimisioner.
  4. Memilih dan menetapkan ketua umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  5. Membubarkan kepengurusan sebelumnya.
Pasal 12
Rapat istimewa :
  1. Mempunyai kedudukan yang sama dengan Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  2. Dilaksanakan dengan persetujuan anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  3. Diadakan karena suatu hal yang mendesak.
    Dihadiri oleh minimal 2/3 dari anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  4. Mempunyai hak untuk membubarkan HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
Rapat pengurus :
  1. Dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
  2. Dihadiri oleh anggota mahasiswa pendidikan biologi dan pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  3. Mengesahkan struktur kepengurusan periode baru.
  4. Mengesahkan re-shuffle struktur kepengurusan yang sudah ditetapkan.
  5. Mengevaluasi kinerja kepengurusan.
  6. Dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Rapat kerja :
  1. Dilaksanakan setelah struktur kepengurusan baru terbentuk.
  2. Dihadiri oleh anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram.
  3. Menentukan dan mengesahkan program kerja inti dan insidental.
  4. Dilaksanakan minimal 1 bulan sekali.
  5. Rapat – rapat lainnya.

BAB VII
KEKAYAAN
PASAL 13
  1. Seluruh kekayaan HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram meliputi barang yang bersifat bergerak dan tidak bergerak.
  2. Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, inventaris, arsip dan uang tunai.
    Barang tidak bergerak meliputi kebun biologi dan kawasannya.
PASAL 14
Kas minimum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram sebesar Rp 100.000,-
Penambahan kekayaan HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram dapat diperoleh dari sumbangan yang bersifat perorangan maupun kelompok.

BAB VII
AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
  1. Amandemen Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Rapat Umum HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui lobbying.
  3. Apabila yang tercantum dalam ayat 1 dan 2 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui voting.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal –hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh ketua umum dengan persetujuan bersama anggota pengurus HMPS Pendidikan Biologi FKIP Unram selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ;
Ditetapkan di : Kebun Biologi FKIP Universitas Mataram
Pada Hari : Senin
Tanggal : 07 Mei 2018
Pukul : 17.45 WITA

Pimpinan Sidang I, Pimpinan Sidang II, Pimpinan Sidang III

BERSINERGI MENGINSPIRASI


Angin terus berhembus dengan Titah-Nya.
Air terus mengalir dengan Takdir-Nya.

Detik demi detik terus berlalu,
Menit demi menit terus melaju,
Jam demi jam kian menyerbu.

Siapkah dirimu untuk hal yang baru?
Menerjang kegundahan qholbu,
Berperang antara hati nurani dan hawa nafsu,
Berpikir yang bukan hanya tentang dirimu.

Kukuhkan niat, tangguhkan jiwa dan kuatkan langkahmu.
Karena semua terus melaju dengan atau tanpa dirimu!